Batam, owntalk.co.id – Adanya laporan masyarakat tentang kekurangan surat suara saat pencoblosan lalu disejumlah TPS, Komisioner KPU harus memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lima Komisioner yang terdiri dari ketua dan anggota KPU Batam diperiksa jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam.
“Itu laporan dari masyarakat, kalau temuan kita itu terkait dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tergantung hasil dari klarifikasi kita seperti apa,” ujar Anggota Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan seperti dikutip dari Posmetro.co
Lanjut Bosar, pemeriksaan kepada para komisioner KPU Batam itu dilakukan sejak Senin (14/12) lalu.
“Hasil pemeriksaan nantinya akan diplenokan, untuk menentukan bersalah atau tidak,” tambah Bosar.
Bosar menyebut, hasil klarifikasi dari komisioner KPU Batam sudah ada, dan akan dibuatkan kajiannya.
“Kekurangan itu dibenarkan komisioner, cuma dalam proses nya ini yang kita tanya siapa yang bertanggung jawab secara teknis itu yang kita kejar, kemungkinan besok lah hasilnya,” kata Bosar lagi.
Berdasarkan laporan, TPS di Kelurahan Belian, satu TPS kekurangan 245 surat suara Gubernur. Tanjung Piayu kurang 100 surat suara. “Inilah dasar kita memeriksa komisioner KPU Batam,” jelasnya.
Memang pada saat hari H, pihaknya menyampaikan kepada pihak KPPS dan panwascam ketika ada KPPS berkordinasi terkait kekurangan surat suara tidak boleh digeser surat suara yang jumlahnya surat suaranya sesuai DPT ditambah 2,5 persen, kecuali dari pukul 12 siang.
“Intinya sebelum jam 12 siang, surat suara tidak boleh dipindahkan. Sementara temuan di lapangan jam 10, kekurangan itu sudah diambil ke TPS terdekat,” terangnya. Bawaslu dalam hal ini akan melihat dulu unsur kesengajaannya ***