Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun Musnahkan 4.110 kg atau seharga 10 miliar, pemusnahan barang bukti tersebut dari dua kasus yang berhasil di tangani oleh pihak kepolisan dan stakeholder lainnya, kegiatan tersebut berlangsung diaula Mapolres Karimun, Jumat (04/12/2020).
Pemusnahan barang narkotika dihadiri juga kodim 0317/TBK, POMAL, bea cukai, kejaksaan, ketua DPRD Karimun, intansi pemerinta lainnya.
Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan Menuturkan, Pihaknya berhasil menangkap 4 kg Sabu asal Malaysia yang di bungkus oleh teh lemasan teh cina, keberhasilan ini tidak di capai sendiri oleh Polres Karimun melainkan berkerjasama dengan pihak Bea cukai
“Tim berhasil mengamankan barang bukti 4 KG Yang dibungkus dengan teh cina, barang ini berasal dari negara tetangga malaysia,” ungkapnya.
Atas Perbuatannya para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 12 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. (Koko)
Editor: Haykal