Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengklaim terdapat 18 provinsi yang telah sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini. Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020: 1) Jawa Barat 2) Banten 3) Bali 4) Aceh 5) Lampung 6) Bengkulu 7) Kepulauan Riau 8) Bangka Belitung 9) Nusa Tenggara Barat 10) Nusa Tenggara Timur 11) Sulawesi Tengah 12) Sulawesi Tenggara 13) Sulawesi Barat 14) Maluku Utara 15) Kalimantan Barat 16) Kalimantan Timur 17) Kalimantan Tengah 18) Papua. (***)

