banner 728x90
Berita  

BP Batam dan PT ATB Sepakat menjamin kelancaran SPAM di Batam

berita terkini batam
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar menyebutkan BP Batam dan PT ATB sepakat untuk menjamin kelancaran aliran air bersih di Batam hingga berakhirnya masa konsesi. Dengan perselisihan yang berkembang, Dendi mengaku pihak BP telah membangun komunikasi dengan pihak ATB.

” Kami melakukan koordinasi di internal untuk melihat lebih dalam pada hal yang berkembang akhir-akhir ini dan juga membangun komunikasi dengan PT ATB,” Sebut Dendi

Saat ini BP Batam dan PT ATB sudah melakukan proses musyawarah di tingkat pusat, terkait semua hal dan dinamika yang berkembang saat ini. Namun, BP Batam dan PT ATB sudah menyepakati bahwa Kepentingan Masyarakat Batam adalah Prioritas utama dengan mengedepankan musyawarah.

” Kedua belah pihak sepakat Menjamin kelancaran SPAM di Batam.” Tegasnya.

Sementara itu, Pihak ATB sendiri melalui Sekretaris Perusahaan Maria Jacobus sempat menyayangkan prilaku BP Batam yang meminta informasi mengenai rahasia perusahaan.

BP Batam melakukan rekrutmen karyawan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk disalurkan
kepada operator pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam setelah Konsesi berakhir.
Namun, BP Batam menerapkan syarat yang mengharuskan karyawan ATB melanggar aturan.
“Syarat yang harus diwajibkan BP Batam itu hanya bisa dipenuhi bila karyawan melanggar aturan
perusahaan,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

BP Batam telah mengirimkan surat elektronik kepada masing-masing karyawan ATB pada Kamis (8/10).
Didalamnya terlampir surat resmi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam,
Syahril Japarin, beserta sebuah formulir.

Dalam badan surat elektronik ditegaskan, bahwa surat tersebut hanya berlaku bagi karyawan tetap ATB.
BP Batam meminta karyawan tidak tetap (kontrak) yang menerima surat elektronik tersebut untuk
mengabaikannya. Untuk diketahui, ada sedikitnya 150 karyawan kontrak di ATB.

Dalam surat resmi bernomor B-677/A4/SM.10/10/2020 tersebut, BP Batam meminta konfirmasi
karyawan ATB untuk bersedia bergabung dengan operator pengelola SPAM yang telah ditunjuk oleh BP
Batam.

“Formulir tersebut harus ditandatangani di atas materai” ungkapnya.

Selain formulir kesediaan bergabung, BP Batam juga meminta untuk melampirkan Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan Karyawan, dan slip gaji yang masih berlaku. Karyawan juga diminta menjelaskan secara
rinci job description selama bekerja di ATB dalam sebuah lembar terpisah.

Menurut Maria, syarat tersebut tak mungkin dipenuhi tanpa melanggar aturan perusahaan. Pasalnya,
dokumen-dokumen yang diminta bersifat confidential atau rahasia.

Sebagai perusahaan yang telah menerapkan ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
atau Information Security Management Systems (ISMS), ATB menerapkan aturan ketat terkait distribusi
dokumen yang bersifat rahasia.

Jika ada karyawan yang ketahuan mendistribusikan dokumen rahasia tanpa izin, maka akan dikenakan
sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan.
Hal ini termakhtub dalam Code of Conduct atau kode etik perusahaan bagian B poin 6. Dimana
disebutkan, karyawan tidak boleh membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan atau
mencemarkan nama baik perusahan. Juga tidak boleh memberikan informasi kepada pihak lain tanpa
seijin pejabat yang berwenang.

“Jika BP Batam mengharuskan karyawan mengirimkan dokumen rahasia sebagai syarat untuk
bergabung, maka itu sama saja dengan meminta karyawan mengundurkan diri dari ATB,” tegasnya.
Lagipula, langkah yang diambil BP Batam dengan mengirimkan langsung surat elektronik ke karyawan
ATB dinilai tidak menjunjung etika. Hingga hari ini, status karyawan ATB belum berakhir. Karena itu,
seharusnya BP Batam meminta izin kepada ATB sebelum menyurati karyawan perusahaan itu.

“Mereka adalah karyawan ATB. Harusnya BP Batam menyurati resmi ke ATB terkait hal ini. Sebagai
lembaga yang profesional, harusnya BP Batam mengedepankan etika dalam melakukan tindakannya,”
tegas Maria.

Maria menegaskan, tidak akan melarang karyawan yang ingin bergabung untuk operasional SPAM
setelah konsesi ATB berakhir. Namun, seharusnya hal itu dilakukan setelah tidak memiliki hubungan
kerja dengan ATB.

“Setelah tanggal 14 November, silahkan. Namun untuk saat ini, kami masih meminta karyawan
mematuhi seluruh aturan perusahaan. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang menanti,” tegasnya. (Rilis/Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *