Batam, Owntalk.co.id – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam keluarga besar Fukalang Alor di Batam bersama elemen mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi pada 1 April 2026 mendatang. Aksi tersebut akan dipusatkan di kawasan industri PT Sempurna Wahyu Metalindo, Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Aksi ini merupakan respons atas meninggalnya seorang petugas keamanan berinisial AR (59) di lingkungan kerja pada 7 Februari 2026, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Koordinator aksi, Rahman, yang juga merupakan pihak keluarga korban, mengatakan bahwa demonstrasi dilakukan untuk menuntut tanggung jawab perusahaan terhadap almarhum.
“Almarhum meninggal di lingkungan kerja beberapa saat setelah melakukan absen. Artinya, sesuai ketentuan, perusahaan wajib memenuhi hak-haknya,” ujar Rahman, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, aksi tersebut akan diikuti sekitar 300 massa yang terdiri dari keluarga besar Fukalang Alor, serta organisasi mahasiswa seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam. Massa aksi direncanakan membawa mobil komando, spanduk, pamflet, serta pengeras suara.
“Kami memastikan aksi ini berjalan damai dan tidak anarkis. Kami hanya menuntut hak almarhum yang hingga kini belum diberikan,” tambahnya.
Rahman juga menyampaikan bahwa almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak yang saat ini berada di kampung halaman, sehingga keluarga sangat berharap adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur Batam, Andre Sena, menyampaikan kecaman terhadap sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab moral.
“Kami mengecam keras sikap pihak pengelola kawasan yang terkesan mengabaikan hak pekerja. Kami menduga adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan,” tegas Andre.
Ia menyebutkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, dan waktu kerja.
Senada, mahasiswa Fisipol Universitas Riau Kepulauan, Alwi Djaelani, menilai aksi tersebut penting sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
“Aksi ini perlu disuarakan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak pekerja. Jangan sampai kejadian serupa terulang di kemudian hari,” ujarnya.

