Batam, Owntalk.co.id – PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaporan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Laporan tersebut diduga tidak sesuai dengan gaji pokok yang sebenarnya diterima oleh salah satu karyawan bernama Andi Budiman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan iuran JHT diduga lebih rendah dibandingkan gaji pokok yang diterima karyawan tersebut selama bekerja.
Dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, besaran iuran JHT dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan oleh perusahaan. Apabila upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya diterima pekerja, maka hal tersebut berpotensi mempengaruhi besaran manfaat jaminan sosial yang akan diterima karyawan di masa mendatang.
Aturan Pelaporan Upah
Kewajiban perusahaan untuk melaporkan data pekerja dan besaran upah secara benar diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta menyampaikan data yang benar dan lengkap, termasuk besaran upah yang menjadi dasar perhitungan iuran jaminan sosial.
Apabila perusahaan melaporkan data upah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut dapat berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, permasalahan antara karyawan Andi Budiman dengan PT Ghaniyyah Indoteknik Maritim saat ini juga tengah berproses di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

