Batam, Owntalk.co.id – Seorang karyawan tetap di PT Rainbow Tubular Manufacture (RTM), Sagulung, Kota Batam, Aman Sitinjak, dipecat dari perusahaan dengan alasan menerima gratifikasi. Akibatnya, Penasehat Hukum (PH)-nya, melaporkan Manajer RD-GA PT RTM ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
AS yang telah bekerja secara permanen di PT RTM sejak 2016, merasa dirugikan masa depannya, karena alasan pemecatan dirinya dinilai murni fitnah. Dia dituduh menerima gratifikasi dari karyawan dan tanpa proses pembuktian dia diberhentikan tanpa pesangon.
”Saya baru saja dipaksa menandatangani surat menerima atau menolak pemecatan dari PT Rainbow Tubular Manufactur, dengan alasan saya diberhentikan dengan tuduhan gratifikasi, yakni menerima hadiah dari karyawan baru di perusahaan tersebut. Tanpa proses pembuktian, saya diberhentikan dengan alasan Pelanggaran Bersifat Mendesak,” kata Aman Sitinjak kepada wartawan di Batam, Jumat, 27/2/2026.
Peraturan Perusahaan Pasal 60 ayat 5 tentang alasan pelanggaran bersifat mendesak yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, menyebut 10 alasan pelanggaran mendesak, yakni (1) melakukan penipuan, pencurian, dsb; (2) memberikan keterangan palsu; (3) mabuk, minum minuman keras; (4) asusila; (5) menyerang, menganiaya dsb; (6) membujuk teman sekerja atau pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan; (7) ceroboh dengan sengaja merusak benda barang milik perusahaan; (8) sengaja membiarkan teman dalam keadaan berbahaya; (9) membongkar rahasia perusahaan; (10) melakukan perbuatan lainnya di perusahaan yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.
”Satu pun di antara pasal yang dikenakan tidak ada saya langar atau saya lakukan. Saksi-saksi yang diperiksa juga telah saya konfirmasi, tidak ada memberi keterangan yang dapat dikategorikan melanggar pasal yang dituduhkan. Ketika saya menemui Bu Dewi Satika, yakni Manajer HR-GA perusahaan, dia juga menegaskan pelanggaran yang saya lakukan sebagai gratifikasi. Saya tanya, apa dasarnya, dia tidak tidak bisa menjelaskan,” ujar Aman Sitinjak.
Permasalahan di PT RTM, menurut penelusuran media ini, akibat merebaknya isu suap Rp2 juta hingga Rp2,5 juta bagi setiap calon karyawan yang ingin diterima bekerja di perusahaan itu. Kemudian bagian penerimaan karyawan melakukan penelusuran, dan ditemukan ada satu karyawan baru, berinisial MZ, mengaku memberi hadiah sepatu kepada sahabat pamannya yang bekerja di perusahaan.
Isu suap penerimaan karyawan akhirnya dikesampingkan, dan MZ diberhentikan dari PT RTM, yang berdampak pada Aman Sitinjak diberhentikan. Tudingan Manajer HR-GA PT RTM, Dewi Sartika, Aman Sitinjak menerima gratifikasi dari karyawan. Belum ada proses klafikasi, tetapi keduanya langsung diberhentikan dengan alasan gratifikasi.
“Seharusnya yang diproses adalah masalah suap, karena tidak ada kasus gratifikasi jika tidak melibatkan keuangan negara, pejabat negara, atau pegawai negeri,” kata PH Aman Sitinjak, Nixson Sihombing, SH.
”Karena itu hari ini kami akan melaporkan DS, Manajer HR-GA PT RTM ke Polresta Barelang dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Proses hubungan kerja kami kesampingkan, karena masalah utama adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Dia (DS) telah mempermainkan hukum, menuduh orang lain melakukan pidana gratifikasi tanpa bukti untuk kepentingannya menerima atau memberhentikan karyawan,” papar Nixson Sihombing.
Di sisi lain, media ini telah meminta klarifikasi dari Dewi Sartika, Manajer HR-GA PT RTM, tentang Peraturan Perusahaan Pasal 60 ayat 5 dengan judul Pelanggaran Bersifat Mendesak. Benarkah ada bukti Aman Sitinjak melakukan gratifikasi, dan dapatkah dijelaskan apa yang dimaksud perusahaan gratifikasi, sebab perbuatan gratifikasi tergolong pidana khusus atau korupsi yang terkait dengan keuangan negara.
Kemudian media menanyakan apakah Aman Sitinjak merupakan pihak menentukan karyawan diterima atau tidak di perusahaan PT Rainbow Tubulars Manufacture, dan jika tidak, apakah ada korelasi tuduhan perusahaan dengan keadaan yang sebenarnya.
Jangan sampai alasan pemecatan tidak ada bukti, namun perusahaan langsung melakukan pemecatan terhadap karyawan tetap yang menghidupi keluarganya. Semua pertanyaan media tersebut tidak dijawab oleh Dewi Sartika, sejak diajukan pertanyaannya pada Kamis (26/2/2026) hingga berita ini diterbitkan.
Dengan pemberitaan ini, media mengharapkan perusahaan dapat memberi respon untuk menghindari adanya fitnah dan pencemaran nama baik.

