Lembata, Owntalk.co.id – Dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, kembali menjadi sorotan publik. Kaur Keuangan Desa Kalikur WL, Mahmud Halim, dikabarkan meninggalkan desa setelah tidak merealisasikan kewajiban pembayaran dan distribusi bantuan sebagaimana hasil rapat klarifikasi yang digelar pada 22 Januari 2026.
Rapat klarifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kalikur WL berdasarkan Surat Nomor: B.100.2.2.5/05/Kec.Bys/I/2026. Pertemuan itu dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Buyasuri, Pemerintah Desa Kalikur WL, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat sebagai pihak pengadu.
Menurut Aldin Usman, yang mengikuti perkembangan persoalan ini, menjelaskan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas dugaan penyalahgunaan keuangan dan wewenang dalam kegiatan ketahanan pangan tahun anggaran 2023, yakni pengadaan pupuk Urea, NPK, dan racun rumput untuk masyarakat.
Secara administrasi, kegiatan tersebut dilaporkan terealisasi 100 persen. Bahkan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Lembata tahun 2025 menyatakan tidak ditemukan kerugian material pada item kegiatan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan rapat dan dokumen yang ada, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan. Hak pihak pengadaan atas nama Safrudin A sebesar Rp26.200.000 belum dibayarkan. Selain itu, hak masyarakat berupa racun rumput senilai Rp23.800.000 atau setara 14 dus hingga kini belum dibagikan.
Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian sisa utang antara Mahmud Halim dan Safrudin A yang diketahui Kepala Desa Kalikur WL, Patimura Zainudin.
Dalam rapat klarifikasi, Mahmud Halim mengakui kebenaran isi surat perjanjian tersebut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia merealisasikan pembagian 14 dus racun rumput kepada masyarakat paling lambat 29 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam berita acara rapat.
Namun hingga berita ini diturunkan, realisasi tersebut belum dilakukan. Aldin Usman menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, Mahmud Halim diduga telah meninggalkan Desa Kalikur WL menuju Kalimantan menggunakan Kapal Bukit Siguntang.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga membawa anggaran ketahanan pangan tahun 2025 serta sisa dana BLT yang belum disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp160.000.000.
Dana tersebut sebelumnya direncanakan untuk dialihkan guna membayar insentif kader Posyandu, Linmas, guru PAUD/TK/RA, guru TPA, serta hak-hak pihak lain yang belum dibayarkan akibat dana Non Elmart tidak dapat dicairkan. Para kader Posyandu telah mengadukan persoalan ini kepada BPD, namun hingga kini belum memperoleh kepastian realisasi pembayaran.
Ketua BPD Kalikur WL, Ikram Idris, menyampaikan bahwa secara kelembagaan BPD telah melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lembata melalui Surat Nomor: BPD/03/KWL/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 terkait dugaan sisa utang sebesar Rp50.000.000.
“Kita menunggu proses dari Kejaksaan Negeri Lembata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ikram.
Aldin Usman juga menyoroti bahwa Mahmud Halim sebelumnya termasuk dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lembata tahun anggaran 2018, 2019, 2022, dan 2023 dengan Nomor: R700.1.2.4/05/Irda/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam rekomendasi tersebut tercatat nilai kerugian sebesar Rp149.152.235,83 dengan kewajiban pengembalian sekitar Rp80.000.000 yang jatuh tempo pada 20 Oktober 2025, namun hingga kini belum dipenuhi.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kalikur WL juga telah melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Lembata agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Lembata, Inspektorat Kabupaten Lembata, dan Kepala Desa Kalikur WL dapat segera mengambil langkah-langkah sesuai aturan demi menyelamatkan uang masyarakat Desa Kalikur WL,” tutup Aldin Usman.

