banner 728x90
Batam  

Tumpahan Limbah B3 dari Kapal LCT Mutiara Masalah Serius, Aweng Kurniawan: Dprd Akan Panggil Pihak Perusahaan

Tumpahan limbah B3 dari Kapal LCT Mutiara

Batam, Owntalk.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra, Aweng Kurniawan, menegaskan bahwa kasus tumpahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Pulau Dongas, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Aweng Kurniawan yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi III DPRD Batam menyampaikan hal tersebut saat menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Batam di lokasi kejadian.

Menurutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi Komisi III yang membidangi lingkungan hidup, persoalan pencemaran limbah B3 ini harus ditangani secara tegas karena berdampak langsung terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

“Tadi Ketua Komisi III M. Rudi, Sekretarisnya Arlon Varisto dan anggotanya Sahat Parulian Tambunan, Walfentius Tindaon, Putra Pratama Jaya dan Dycho Barcelona Maryon, melaporkan hasil sidak yang mereka lakukan kemarin,” kata Aweng.

“Dari hasil laporannya, ini bukan persoalan kecil. Limbah B3 yang mencemari perairan jelas merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang, dan berdampak langsung pada nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut,” sambungnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Aweng mengarahkan Komisi III DPRD Batam untuk segera memanggil perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas tumpahan limbah tersebut. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat dan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam.

“Kami akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. Persoalan ini akan dibahas secara terbuka melalui RDP,” ujarnya.

Tidak hanya perusahaan terkait, Komisi III DPRD Batam juga berencana memanggil instansi-instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan limbah B3.

Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan pencemaran dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aweng menegaskan, Komisi III DPRD Batam akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong agar pihak perusahaan benar-benar bertanggung jawab, khususnya kepada masyarakat nelayan yang terdampak akibat pencemaran limbah B3 tersebut.

“Kami minta perusahaan tidak lepas tangan. Harus ada tanggung jawab nyata kepada masyarakat, terutama para nelayan yang dirugikan akibat pencemaran ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *