Batam, Owntalk.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan perizinan, fatwa planologi, serta legalitas lahan perumahan di RW 01 Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung. RDPU berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa, (13/1/2026).
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya.
RDPU turut menghadirkan pejabat dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, BPKAD, Kapolsek Sagulung, Camat Sagulung, Lurah Sagulung Kota, perwakilan manajemen PT Presna Cendana Prasida selaku pengembang, serta Ketua RW, RT, dan tokoh masyarakat RW 01 Griya Sagulung Permai.
Muhammad Fadhli menjelaskan, RDPU digelar sebagai upaya menyambung komunikasi sekaligus memediasi berbagai persoalan yang dihadapi warga, terutama terkait status dan legalitas lahan perumahan yang telah dibeli dan ditempati.
Menurutnya, rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat mengurus legalitas lahan secara jelas dan sah. Selain itu, RDPU juga membahas tanggung jawab pihak pengembang serta kebijakan yang dapat diambil BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Batam.
“Komisi I berharap melalui RDPU ini dapat ditemukan titik terang dan solusi yang adil bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan,” ujar Fadhli.
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga tercapai kejelasan dan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

