Karimun,Owntalk.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Garda Indonesia Bersatu (DPD -Progib) Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar menilai Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas I Tanjung Balai Karimun tidak serius dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut atau penangkap ikan dan sotong di Puakang serta Meral, Kabupaten Karimun
Dikatakan Jantro, secara aturan, berdasarkan Internasional Health Regulation dan Undang Undang Kesehatan, penerbitan Sertifikat Sanitasi kapal harus di lakukan terlebih dahulu pengawasan atau pemeriksaan.
Berdasarkan PP 64 tahun 2019, petugas berhak menerima tarif layanan “uang pemeriksaan “ .

“Selama ini yang terjadi di Meral kapal tidak pernah diperiksa atau diawasi namun petugas menerima uang pemeriksaan,”katanya, Rabu (14/01/2026).
Ia menduga, dalam penerbitan sertifikat sanitasi, baik kedatangan kapal dari luar Negeri dan keberangkatan ke luar Negeri tidak pernah ada pemeriksaan atau pengawasan dilapangan secara serius. Hal itu disebabkan karena pegawai Karantina yang senior yang memback up di wilayah Meral.
“Petugas Karantina di wilayah Meral sering sekali diperuntukan untuk pegawai yang senior,” sebut Jantro.
Berdasarkan kesepakatan
yang telah disepakati BKK Kelas I Tanjung Balai Karimun bahwa pergantian petugas pegawai Karantina dilakukan pertiga bulan sekali, tambahnya.

