banner 728x90

JPU Kajari Karimun Tuntut Terdakwa Doni Bunuh Anak Umur 2,5 Tahun

Karimun, Owntalk.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kajari Karimun melakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Terdakwa Doni alias Rajab. Senin 23/12/2025.

Kasi Intel Kajari Karimun Herlambang mengatakan, Bahwa berdasarkan alat bukti dalam persidangan ditemukan perbuatan melawan hukum yaitu pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 20.10 WIB.

Terdakwa Doni alias Rajab setelah mengkonsumsi tuak membawa anak korban SA yang berusia sekitar 2,5 tahun ke kamar belakang rumah dalam keadaan pintu terkunci, kemudian karena kesal Anak Korban menangis dan menolak minum obat.

“Terdakwa melakukan kekerasan fisik secara berulah berupa pemukulan, penendangan, pencubitan dan membanting tubuh Anak Korban ke lantai hingga mengakibatkan luka berat dan pendarahan,” ujarnya.

Herlambang melanjutkan, meskipun mengetahui kondisi Anak Korban tidak berdaya, Terdakwa tidak memberikan pertolongan medis dan justru menutup kedua hidung Anak Korban hingga tidak bernapas lagi yang mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia.

“Sebagaiamana hasil Visum Repertum No. KF : 250616 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 12 Juni 2025. Perbuatan Terdakwa Doni alias Rajab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” kata Herlambang.

Herlambang menegaskan Kajari Karimun komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan, khususnya dalam Tindak Kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *