karimun, Owntalk.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe B Karimun, melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sejumlah 350.034 batang, rabu 17/12/2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sejumlah 350.034 batang dengan nilai Rp526.710.310 yang memiliki total potensi kerugian negara mencapai Rp266.041.524.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas 22 pelanggaran dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Dikatakan Tri Wahyudi, barang tersebut ditindak berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Bea Cukai senantiasa melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai,” ujarnya.
Tri Wahyudi menyampaikan, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang ilegal dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil.
“Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” harapnya.

