banner 728x90

Vonis Dinilai Ringan oleh Jaksa, Penasihat Hukum Merliati Tegaskan Siap Hadapi Banding

Batam, Owntalk.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Merliati, yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dan dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.

JPU menilai hukuman itu tidak sebanding dengan perbuatan serta peran Merliati dalam perkara kekerasan tersebut. Menurut jaksa, Merliati memiliki peran yang setara dengan terdakwa Roslina sehingga mestinya dijatuhi hukuman yang proporsional dan tidak terpaut terlalu jauh.

“Untuk Merliati sudah dinyatakan banding hari ini,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, tim penasihat hukum Merliati dari kantor Saidi Amin SH & Partner — Arpandi Karjono SH, MH, Saidi Amin SH, Thamrin SH, dan Antonius Bogar SH, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Arpandi Karjono menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi karena adanya perintah dari seorang bernama Roslina.

“Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tindakan itu dilakukan karena perintah dari Roslina,” kata Arpandi.

Terkait langkah hukum lanjutan, Arpandi memastikan pihaknya siap menghadapi proses banding yang diajukan JPU.

“Kami menunggu sikap jaksa. Jika JPU mengajukan banding, kami siap untuk menghadapinya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *