Karimun,Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengumumkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti penanganan kasus korupsi sebagai prioritas utama.Selasa 09/12/2025.
Dari capaian tersebut, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, membeberkan tiga kasus korupsi signifikan yang ditangani sepanjang 2025, termasuk yang saat ini masih dalam proses hukum.
Masing – masing perkara Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, kasus ini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT). Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Moro, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Lalu, korupsi pengelolaan Dana Hibah pada KPU Karimun Tahun 2024, Proses hukum kasus ini masih berjalan.
Selain itu, Kejari Karimun juga menerima pelimpahan (pemeriksaan saksi) dari Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Kejari Karimun berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara senilai total Rp1,06 miliar dari tiga kasus yang telah menjalani proses hukum.
“Dari perkara di atas, kami tidak hanya menindak, tapi ada pengembalian kerugian negara,” ujar Denny, kepada awak media, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan, rincian pengembalian kerugian negara tersebut meliputi perkara korupsi Koni Karimun Rp633 juta, korupsi DLH Karimun Uang pengganti sekitar Rp241 juta dan korupsi DLH Karimun dengan Pengembalian uang sebesar Rp333 juta
“Capaian ini hasil kerja keras tim Kejaksaan Negeri Karimun dan juga masyarakat. Dalam perkara yang masih berjalan, kita juga akan upayakan adanya pengembalian kerugian negara,” katanya.
Selain penindakan, ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum. Upaya ini ditujukan untuk meminimalisir niat jahat dari para pelaku korupsi, yang sering kali timbul akibat kewenangan dan keserakahan oknum.
“Kita juga melakukan pendampingan, pencegahan, penyuluhan hukum. Ini semua untuk meminimalisir niat jahat dari para pelaku korupsi. Karena kewenangan ada dan timbul keserakahan oknum,” jelasnya.
Kajari menyebutkan, edukasi antikorupsi juga menjadi fokus, bahkan menyasar kalangan mahasiswa.
“Kita harus berikan pemahaman sejak dini apa yang dimaksud dengan korupsi. Contoh yang harus dilakukan, mahasiswa misalnya, yaitu disiplin,” tutupnya.

