Jakarta, Owntalk.co.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah melalui proses pemeriksaan terkait kepergiannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
“Sore hari ini kita sampaikan pernyataan pers tentang keputusan dua SK yang sudah saya tanda tangani, terkait Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito.
“SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2025–2030. Dari hasil pemeriksaan, telah terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Mirwan sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diketahui berada di Tanah Suci untuk umrah saat Aceh sedang dilanda banjir besar. Kepergiannya viral di media sosial dan menuai kritik karena dianggap meninggalkan tanggung jawab di tengah situasi darurat.
Situasi semakin mencuat ketika terungkap bahwa Mirwan telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang Aceh Selatan pada 27 November 2025.
Tindakan tersebut kemudian mendorong Gerindra untuk mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyentil tindakan Mirwan sebagai bentuk “lari dari tanggung jawab”.
Selain sanksi dari internal partai, kini Mirwan harus menghadapi sanksi administratif dari pemerintah pusat berupa pemberhentian sementara. Dengan keputusan tersebut, Wakil Bupati Aceh Selatan secara otomatis akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Sementara itu, berbagai pihak di DPR dan pemerintahan turut menyoroti tindakan Mirwan, menyebutnya tidak etis dan tidak menunjukkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang sedang terdampak bencana.

