banner 728x90

PERKIT Kepri Bersama Paguyuban Se-Nusantara Nyatakan Sikap: Minta Hukuman Berat untuk Majikan Pelaku Penyiksaan ART Asal NTT

Ketua PERKIT Kepri, Anggelinus SH, saat memberikan sambutan dalam agenda pernyataan sikap bersama paguyuban se-Nusantara di Café Mana, Greenland, Batam Center, Selasa (25/11/2025).

Batam, Owntalk.co.id – Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (PERKIT) Provinsi Kepulauan Riau bersama sejumlah paguyuban se-Nusantara Kota Batam menggelar pernyataan sikap terkait kasus penyiksaan terhadap Intan, asisten rumah tangga asal Sumba Barat, NTT. Kegiatan digelar di Café Mana, Greenland, Batam Center, Selasa (25/11/2025).

Pertemuan dipimpin langsung Ketua Umum PERKIT Kepri, Anggelinus SH, dan dihadiri para tokoh lintas paguyuban, di antaranya Pendiri PERKIT Kepri Dr. Syamsudin, Ketua Harian PERKIT Kepri Amrullah Rasal, Sekjen PERKIT Kepri Dr. I Wayan Catra Yasa, serta Penasehat PERKIT Ahmad Santoso.

Hadir pula Sekretaris LAM Kota Batam Yunus yang mewakili Ketua LAM Batam, Raja Ali Muhammad Amin, serta pimpinan berbagai paguyuban seperti IKBSS, Melanesia, KKSS, IKMF, perwakilan Maluku Utara, Ambon, Toraja, Sulawesi Utara, dan sejumlah tokoh pemuda NTT.

Dalam penyampaiannya, Ketua PERKIT Kepri, Anggelinus SH, dengan tegas mengecam tindakan majikan bernama Roslina yang diduga melakukan penyiksaan berat terhadap korban. Intan disebut dipaksa memakan makanan binatang, minum air kencing, serta mengalami pemukulan yang menyebabkan luka dan trauma psikologis.

“Ini perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Kami mengikuti persidangan langsung, dan hati kami sakit melihat apa yang dialami adik kami. Gaji korban tidak pernah dibayarkan, bahkan setiap kesalahan kecil dicatat sebagai ‘buku dosa’ untuk memotong haknya,” ujar Anggelinus.

Ia menegaskan, PERKIT dan seluruh paguyuban se-Nusantara akan mengawal proses hukum hingga tuntutan dibacakan pada 1 Desember mendatang. Bila tuntutan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, kasus ini akan dibawa hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Sekretaris LAM kota Batam, Dato’ Muhammad Yunus, menambahkan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak sesuai dengan norma dan kaidah masyarakat Indonesia, terlebih budaya Melayu.

“Perlakukanlah ART sebagai manusia, bukan objek hukuman. Jika gajinya wajib diberikan, maka berikan. Kesalahan kecil tidak boleh dijadikan alasan penyiksaan,” tegasnya.

LAM Batam menyatakan siap bersama PERKIT mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tokoh masyarakat Nias, Firman Gea, menyampaikan dukungan penuh dan mengusulkan agar laporan juga disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komnas HAM karena kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Ketua Peradi Batam Raya, Radius SH, MH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus secara hukum. Ia menilai perhatian publik sangat diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“No viral, no justice. Jika perlu, kita viralkan agar masyarakat tahu bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Paguyuban Betawi Batam menyatakan bahwa kekerasan, dengan alasan apa pun, tidak dapat ditoleransi.

“Kami datang karena terpanggil. Kekerasan bukan budaya kita, dan kami mendukung penuh langkah PERKIT,” ujarnya.

Pernyataan sikap dibacakan oleh Sekjen PERKIT Kepri Dr. I Wayan Catra Yasa, MM, sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras tindakan kekerasan tidak manusiawi yang dilakukan Roslina terhadap Intan, ART asal Sumba Barat NTT, di rumah majikan di Perumahan Sukajadi.
  2. Meminta Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukuman berat pada pembacaan tuntutan 1 Desember 2025 di PN Batam.
  3. Meminta Ketua PN Batam memastikan majelis hakim memberi putusan hukum maksimal terhadap terdakwa Roslina.
  4. Menuntut negara hadir memberikan perlindungan penuh, termasuk biaya medis dan pemulihan psikologis. PERKIT juga mendesak Roslina membayar gaji korban serta kompensasi Rp1 miliar kepada Intan.
  5. Akan melaporkan kasus ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto apabila keadilan tidak ditegakkan.

Tembusan surat pernyataan sikap akan disampaikan kepada:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Ketua Komisi III DPR RI
  • Ketua Komisi IV DPR RI
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Ketua DPRD Kepri
  • Gubernur Kepri
  • Kapolda Kepri
  • Ketua DPRD Kota Batam
  • Wali Kota Batam
  • Kapolresta Barelang
  • Ketua PN Batam
  • Kepala Kejari Batam

Pernyataan ini ditandatangani oleh jajaran pengurus PERKIT Kepri dan tokoh paguyuban se-Nusantara, termasuk Ketua LAM Kota Batam, ketua-ketua paguyuban daerah, serta tokoh masyarakat lintas suku.

PERKIT Kepri dan seluruh paguyuban se-Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus penyiksaan ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi Intan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *