Karimun, Owntalk.co.id – Seorang penumpang Kapal Ocean Dragon asal tanjung Balai Karimun di tangkap Bea Cukai di pelabuhan internasional tanjung balai Karimun karena membawa sabu seberat Satu kilo lebih dari negara Malaysia.
Penangkapan tersangka MI ini dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 09,30 WIB Di pelabuhan Internasional Tanjung balai Karimun.
Tertangkapnya MI ini berawal dari kecurigaan petugas bea cukai saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dan penumpang di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Terhadap gelagat salah satu penumpang yang datang dari Malaysia setelah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kemudian petugas mendapati orang tersebut membawa sabu yang dililitnya di pinggang menggunakan korset warna krem seberat satu kilo lebih.
Kemudian pihak bea cukai berkoordinasi dengan pihak satuan narkoba polres Karimun dan pelaku lansung digelandang oleh petugas menuju kantor.
Dari hasil interogasi oleh petugas rupanya MI disuruh CS yang berada dari Malaysia untuk membawa sabu ke Tanjung batu Karimun dengan upah sebesar Rp 50 juta.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro Menyebutkan tersangka MI ini membawa barang dari Malaysia menggunakan kapal reguler dan diamankan di pelabuhan internasional Karimun.
“Tersangka MI Diamankan di Pelabuhan internasional Karimun oleh Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan penumpang, dari tersangka didapati sabu seberat Satu kilo lebih,” katanya.
Sulistio melanjutkan dari keterangan yang didapat dari tersangka barang haram tersebut didapati dari salah seorang inisial CS dari Malaysia dan disuruh bawa ke Tanjung batu Karimun.
“Tersangka diupah sebesar Rp 50 Juta untuk mengantarkan barang tersebut ke Karimun,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung balai Karimun , Nanang Permana menyatakan pelaku ini diamankan di pelabuhan internasional Karimun setelah dilakukan pemeriksaan serta mendapati pelaku membawa barang yang dilarang.
“Tersangka ditanggap di pelabuhan saat petugas melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang turun dari kapal, dari pemeriksaan salah satu penumpang yang dari Malaysia menuju Karimun, didapati MI menyembunyikan sabu dangan cara dililitkan di pinggang menggunakan korset.” sebutnya.
Selajutnya kata Nanang kemudian pelaku dibawa kekantor dan berkoordinasi dengan pihak satuan narkoba polres Karimun untuk tindakan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka piha Bea cukai menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut” ucanya.
Sementara itu saat ditanya tersangka MI mengaku diupah sebesar 50 juta untuk mengantarkan barang ke Karimun dari Malaysia.
“Duit belum saya terima” ucap tersangka MI.
Karena perbuatanya tersangka terancam dua Puluh tahun Penjara.

