banner 728x90
Hukum  

Aktivitas Penimbunan Malam Hari di Kawasan PT BNI Tanjung Uncang Tuai Kecurigaan Publik

Batam, Owntalk.co.id – Aktivitas penimbunan lahan di area PT Bumi Natura Indonesia (BNI), Tanjung Uncang, menjadi perbincangan hangat warga sekitar. Kegiatan yang berlangsung pada malam hari itu menimbulkan dugaan adanya pelanggaran, termasuk kemungkinan penggunaan tanah dari sumber yang tidak sesuai standar lingkungan.

Warga di sekitar lokasi mengaku heran dengan aktivitas tersebut karena dilakukan pada malam hari.

“Setiap malam ada truk keluar masuk membawa tanah dari arah kawasan industri. Katanya dari PT Wa*co, tapi kami tidak tahu untuk apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025).

Muncul dugaan bahwa tanah yang digunakan berasal dari proses pengerukan (dredging) kawasan industri sekitar, yang berpotensi mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika benar, hal ini dapat menimbulkan dampak serius terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain isu pencemaran, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, seluruh kegiatan reklamasi dan penimbunan di wilayah Batam wajib mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam (DLH).

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi apakah proyek di PT BNI tersebut telah mengantongi izin tersebut. Tim akan terus menggali informasi dari pihak DLH dan BP Batam terkait aktivitas penimbunan malam hari ini.

Warga menilai bahwa fenomena aktivitas industri tanpa transparansi perizinan seperti ini harus segera diusut.

“Kegiatan malam hari yang dilakukan tanpa pengawasan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Jika legal, seharusnya transparan dan bisa diawasi,” ujar warga tersebut.

Selain berdampak pada lingkungan, kegiatan semacam ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial karena menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap pelaku industri dan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama DLH dan BP Batam segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan sumber material tanah dan legalitas kegiatan tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar kawasan industri Tanjung Uncang tidak menjadi ladang pelanggaran lingkungan yang dibiarkan tanpa sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *