Batam, Owntalk.co.id – Praktisi hukum sekaligus tokoh buruh galangan kapal, Panusunan Siregar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah ledakan kapal di kawasan galangan PT ASL Shipyard yang menewaskan sejumlah pekerja. Ia menilai, peristiwa ini kembali terjadi karena lemahnya pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan.
Panusunan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga para korban, sekaligus menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh. Ia menyoroti standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama sebelum menyalahkan individu pekerja.
“Sebelum masuk ke ranah prosedur kerja atau SOP di perusahaan, jangan langsung menyalahkan personal. Pertama yang harus dibuka adalah apakah perusahaan sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012,” tegas Panusunan kepada Owntalk.co.id, Kamis (16/10/2025) pagi.
Ia menyebut, jika standar tersebut tidak dijalankan, maka wajar bila kecelakaan kerja terus berulang. Panusunan juga mengingatkan bahwa insiden serupa pernah terjadi beberapa bulan lalu, menewaskan lima pekerja. Saat itu, ia telah mengkritik keras lemahnya pengawasan tenaga kerja.
“Saya ingin tahu, apa hasil investigasi dari pengawas tenaga kerja atas kejadian sebelumnya? Kenapa pekerjaan bisa langsung dilanjutkan tanpa adanya prosedur baru untuk menjamin keselamatan?” ujarnya.
Panusunan yang telah 10 tahun memperjuangkan hak-hak buruh galangan kapal juga menyoroti praktik pelanggaran prosedur saat kapal masuk ke galangan. Ia menyebut, seharusnya setiap kapal menjalani proses pemeriksaan ketat dan penandatanganan tripartit sebelum pekerjaan dimulai. Jadi, penandatanganan tripartit bukan sekadar formalitas, melainkan langkah legal dan teknis penting untuk memastikan kapal benar-benar “gas free” dan aman bagi para pekerja galangan.
“Jangan karena mengejar jadwal kapal, prosedur keselamatan dilanggar. Ini soal nyawa pekerja. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Panusunan menilai lemahnya posisi petugas K3 di lapangan akibat tidak adanya perlindungan yang kuat dari pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab utama penerapan keselamatan kerja ada pada negara, bukan hanya perusahaan.
Ia juga meminta agar kasus ini tidak selesai hanya dengan santunan uang duka dan perawatan bagi korban.
“Jangan hanya berhenti di uang sagu hati atau santunan kematian. Undang praktisi-praktisi yang kompeten agar tragedi ini tidak menjadi ‘neraka’ bagi para pekerja,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Panusunan menegaskan bahwa pemerintah memiliki mandat konstitusional untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan pengusaha.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini soal nyawa. Tugas pemerintah adalah memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi semua pihak, khususnya di industri galangan kapal Kota Batam,” tutupnya.