banner 728x90

Kantor Imigrasi Karimun Triwulan III Tahun 2025 PNBP Terealisasi Capai Rp 7,68 Miliar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar Gathering bersama awak media Kabupaten Karimun kegiatan ini di gelar Aula gedung Kantor Imigrasi Karimun, rabu 01/10/2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan, pada triwulan III Tahun 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun dapat merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp7,68 Miliar dari target Rp 8 miliar atau jika dipersentasekan telah mencapai 96,02 persen dari target yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, dalam konferensi pers.

“PNBP yang sudah tercapai senilai Rp7.683.425.315 dari nilai target sebesar Rp8.001.947.000 sehingga per bulan September ini telah mencapai 96,02 persen dari target yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dwi Avandho Farid.

Dwi juga menjelaskan, capaian kinerja lainnya pada triwulan III, Imigrasi Karimun telah membentuk sebanyak 6 Desa Binaan.

Tujuan diadakan desa binaan imigrasi, untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Kabupaten Karimun.

“Untuk desa binaan itu ada 6, terdiri dari Desa Pauh, Sungai Ungar, Sawang Laut, Tebias, Pangke, dan Selat Mendaun,” jelas Dwi.

Kemudian di bidang intelijen dan penindakan hukum, Imigrasi Karimun menjalankan sejumlah kegiatan seperti pengawasan keimigrasian, pembinaan desa binaan, BAP paspor, penyelidikan tindak pidana keimigrasian, hingga tindakan administratif berupa deportasi.

“Sepanjang triwulan III, kami juga melakukan deportasi terhadap 2 orang WNA, penangkalan 2 kali, penangguhan 1 kali, pengawasan orang asing 1 kali, operasi gabungan 1 kali, serta 11 kali kegiatan intelijen,” tutup Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *