Karimun, Owntalk.co.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Operasi Pasar dengan call sign Operasi Gurita
di wilayah Kabupaten Karimun pada periode 22-27 September 2025.
Kelala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto mengatakan, Operasi ini dilaksanakan dalam
rangka memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati
pita cukai dan barang kena cukai lainnya.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu,” katanya.
Fajar menjelaskan, Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan.
Pada kegiatan Operasi Gurita dimaksud telah dilakukan penindakan atas pelanggaran
cukai terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa:
- Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 3,5 liter.
- Rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.939 batang dari berbagai merk, yaitu:
Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan
Lexi.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp111.568.335 dan potensi kerugian negara
sebesar Rp55.150.846.
“Bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal,
sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah
memenuhi ketentuan di bidang cukai,” jelasnya.
Fajar menyebutkan, selain melakukan penindakan, pada operasi dimaksud juga dilakukan sosialisasi.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan kesadaran masyarakat semakin
meningkat akan pentingnya peran serta dalam memerangi rokok ilegal, serta mendukung
langkah ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi,” sebutnya.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita bisa
menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi
generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya

