banner 728x90

Diduga Banyak Laporan Fiktif, LKPPD Desa Kalikur WL Tahun Anggaran 2024 Ricuh

Suasana rapat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 Desa Kalikur WL yang digelar BPD pada Sabtu, 27 September 2025. Forum sempat diwarnai kericuhan akibat perdebatan soal agenda usul saran dan dugaan laporan fiktif. (Foto: Istimewa)

Lembata, Owntalk.co.id – Rapat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 Desa Kalikur WL yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Sabtu (27/9/2025) diwarnai kericuhan.

Informasi yang diterima Owntalk.co.id pada Minggu (28/9/2025) menyebutkan, Kericuhan terjadi sejak awal acara setelah peserta rapat menyampaikan interupsi lantaran agenda diskusi maupun usul saran tidak tercantum dalam susunan acara. Suasana semakin memanas saat pimpinan rapat menegaskan bahwa forum LKPPD tidak membolehkan adanya usulan, sesuai aturan yang berlaku.

Penolakan itu memicu gelombang protes. Salah satu peserta rapat, Aldin Usman, menilai forum justru sudah menyalahi aturan. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan, LKPPD seharusnya dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yakni 31 Maret tahun berikutnya.

Situasi sempat mereda setelah Camat Buyasuri yang diwakili staf kecamatan, Karimus Tamal, menyarankan agar agenda usul saran dimasukkan setelah pembacaan catatan kritis BPD. Usulan itu akhirnya disepakati bersama sehingga rapat dapat dilanjutkan.

Namun, kericuhan kembali pecah saat forum membahas dugaan laporan fiktif dalam LKPPD. Peserta rapat menuding terdapat sejumlah kegiatan yang tidak sesuai realisasi. Meski demikian, rapat berhasil dikendalikan dan ditutup dengan penandatanganan berita acara LKPPD.

Dalam sesi akhir, peserta rapat menyampaikan harapan agar keterlambatan pelaksanaan LKPPD tidak terulang di tahun mendatang. Mereka juga meminta BPD mengajukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 serta opname kas 2025.

Peserta menyoroti dugaan adanya praktik “gali lubang tutup lubang” karena sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan belum berjalan, meskipun Dana Desa (DD) tahap I dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sudah dicairkan.

“Banyak kegiatan tahun 2024 justru dilaksanakan pada Agustus dan September 2025. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan,” tegas Aldin Usman dalam forum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *