banner 728x90
Hukum  

Rutan Batam Musnahkan Barang Terlarang, Tegaskan Transparansi dan Edukasi bagi Warga Binaan

Batam, Owntalk.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia kamar hunian warga binaan, Rabu (24/09).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo, serta dihadiri jajaran staf pengamanan, regu pengamanan, perwakilan warga binaan, dan seorang perwakilan Polsek Sagulung sebagai saksi. Kehadiran pihak eksternal ini menjadi bentuk transparansi Rutan Batam dalam melaksanakan prosedur pengendalian keamanan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin selama dua bulan terakhir, mulai 24 Juli hingga 24 September 2025. Di antaranya terdapat benda tajam, senjata rakitan, serta sejumlah barang terlarang lain yang ditemukan di blok hunian.

“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut hasil penggeledahan, tetapi bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan Batam,” jelas Purwo Aji Prasetyo.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan dengan prosedur aman dan terkendali untuk meminimalkan risiko. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi warga binaan agar memahami pentingnya menciptakan suasana tertib, bebas dari ancaman, dan kondusif.

“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini sekaligus peringatan agar warga binaan mematuhi tata tertib, serta langkah nyata mencegah penyalahgunaan handphone maupun narkoba di dalam Rutan,” tambahnya.

Dengan konsistensi razia dan pemusnahan, Rutan Batam berharap dapat memperkuat deteksi dini gangguan keamanan sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih aman, transparan, dan edukatif bagi seluruh warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *