Batam, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima enam tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton. Penyerahan yang dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, ini merupakan Tahap II setelah proses penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dinyatakan lengkap.
Para tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka adalah RHT (46), LCS (39), HS (54), dan FR (25) dari Indonesia, serta TL (34) dan WP (31) dari Thailand. Keenamnya ditangkap saat operasi penggerebekan di Dermaga Sandar Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, pada 21 Mei 2025 lalu.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, saat penyerahan, para tersangka didampingi penasihat hukum dan bersikap kooperatif. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik yang prima. “Hari ini baru penyerahan tersangkanya saja,” ujar Iqram.
Barang Bukti dan Dakwaan
BNN mencatat total barang bukti narkotika seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Selain itu, barang bukti lain yang disita mencakup sebuah kapal tanker, dokumen kapal, enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, kartu ATM, dan uang tunai 10.000 Kyats Myanmar. Meski demikian, barang bukti ini belum seluruhnya diserahkan bersamaan dengan para tersangka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penyerahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ke pengadilan.
Penyerahan Tahap II ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap kasus narkotika internasional yang melibatkan jaringan lintas negara.

