Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana Narkotika jaringan Internasional dari Badan Narkotika Nasional, kamis 18/09/2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Herlambang mengatakan, penyerahan tahap II yaitu lima tersangka dan BB jenis narkotika jenis sabu-sabu seberat 704,8 kilogram atas perkara tindak pidana narkotika jaringan international.
“Kelima tersangka tersebut merupakan warga negara Myanmar, masing-masing Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin,” katanya.
Herlambang menjelaskan kasus ini berawal pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 Wib di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan dan menyita kapal Aungtoetoe 99 memuat 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704.809 gram atau 704,8 kilogram.
“Terhadap barang bukti tersebut telah di musnahkan tertuang dalam berita acara pemusnahan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam,” jelasnya.
Herlambang mengungkapkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, yang merupakan nakhoda kapal, turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
““Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025-7 Oktober 2025 sampai dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” ungkapnya.