banner 728x90
Batam  

Tunjangan Perumahan DPRD Batam yang Fantastis Kini Disorot Mendagri

Gedung DPRD Kota Batam

Batam, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyalakan sorot lampu ke salah satu pos anggaran paling sensitif di daerah: tunjangan perumahan anggota dewan. Ia secara tegas meminta agar fasilitas ini dikaji ulang menyusul sorotan publik yang kian tajam.

Di Batam, seruan ini menggaung keras. Pasalnya, para anggota dewan terhormat di kota ini menerima tunjangan perumahan dengan nilai belasan juta rupiah setiap bulannya, yang bersumber langsung dari kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 6/2020, rincian tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 18.100.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 16.500.000
  • Anggota DPRD: Rp 14.800.000

Angka fantastis ini merupakan bagian dari total anggaran gaji dan tunjangan DPRD Kota Batam untuk tahun 2025 yang mencapai Rp 32,5 miliar. Dari jumlah tersebut, porsi khusus untuk pos Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan adalah sebesar Rp 9,57 miliar, di mana sebagian besarnya dialokasikan untuk tunjangan perumahan.

Bukan Sekadar Tunjangan Rumah

Fasilitas yang diterima para wakil rakyat tidak berhenti di situ. Anggaran jumbo Rp 32,5 miliar tersebut juga terbagi ke dalam belasan pos tunjangan lainnya, di antaranya:

  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 8,91 miliar
  • Tunjangan Transportasi: Rp 7,61 miliar
  • Tunjangan Reses: Rp 2,31 miliar
  • Tunjangan Jabatan: Rp 1,72 miliar

Angka-angka ini diatur dalam serangkaian Peraturan Wali Kota yang telah mengalami perubahan hingga tiga kali sepanjang tahun 2025, ditandatangani oleh Wali Kota sebelumnya Muhammad Rudi dan Wali Kota saat ini, Amsakar Achmad. Perubahan terakhir sempat mengurangi total tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 70 juta.

Pimpinan di Batam Memilih Bungkam

Menindaklanjuti arahan Mendagri, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada para pucuk pimpinan di Batam. Namun, pesan yang dikirimkan pada Rabu (17/9/2025) kepada Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Pj Sekretaris Daerah Firmansyah, serta Sekretaris DPRD Ridwan Affandi, belum mendapatkan respons.

Publik kini menanti apakah evaluasi yang diperintahkan dari pusat akan benar-benar bergulir di Batam dan membuka ruang transparansi, atau hanya akan menjadi angin lalu di tengah rumitnya peraturan yang kerap berubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *