Karimun,Owntalk.co.id – Ratusan warga Paya Cicin melakukan aksi unjuk rasa didua institusi pemerintah, Kantor Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun, Senin 15/9/2025.
Kordinator aksi unjuk rasa, Osmar P. Hutajulu mengatakan, aksi demo ratusan warga menuntut ketidakadilan atas putusan perkara lahan seluas kurang lebih 44, 2 Ha yang terletak di Paya Cincin jalan Poros oleh Pengadilan Negri Karimun.
“Awalnya luas tanah 64 Ha, dibebaskan untuk perkantoran pemda Karimun seluas 20 Ha, katanya.
Ia menilai putusan Pengadilan tidak berpihak pada keadilan, jauh dan melenceng dari fakta persidangan yang sebenarnya hingga berpihak kepada pengusaha dalam hal ini PT. Karimun Sejahtera Properindo ( KSP ) selaku pihak penggugat.
“Sekitar 400 warga yang menguasai di atas lahan tersebut merasakan ketidakadilan atas putusan pihak oleh pengadilan,” ujar Hutajulu.
Hutajulu menyebutkan, hasil putusan pihak pengadilan, supaya warga yang telah lama menggarap dan menguasai atas lahan tersebut, supaya mengosongkan tanah dan membongkar bangunan.
Pihaknya juga akan telah mengajukan banding kepihak Pengadilan Tinggi Kepri.
“Kami sudah sudah ajukan banding atas putusan perkaran ini ke Pengadilan Tinggi Kepri atas putusan perkara ini,” sebutnya.