Batam, Owntalk.co.id – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghadirkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 1994–2024. Warga cukup membayar pokok pajak, sementara seluruh dendanya dihapus.
Kebijakan ini digagas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kesempatan kepada warga melunasi kewajiban tanpa terbebani denda. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, Kamis (14/8/2025).
Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Pemko Batam menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari loket Bapenda, bank mitra, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga layanan dompet digital seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.
Selain pembebasan denda, Pemko Batam juga menghadirkan inovasi balik nama PBB-P2 via WhatsApp. Warga cukup mengirimkan dokumen persyaratan, fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8448 tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Pengecekan tagihan pajak dapat dilakukan melalui epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT dapat diakses di esptt.batam.go.id.
Rudi berharap program ini dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Mari kita rayakan kemerdekaan dengan langkah nyata: membayar pajak untuk mendukung pembangunan Batam yang bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju,” pungkasnya.