Batam, Owntalk.co.id – Pelabuhan Pandan Bahari merupakan akses penting bagi masyarakat pulau untuk menuju kota Batam. Pelabuhan yang sudah di gunakan selama bertahun-tahun tersebut saat ini sedang berpolemik dengan pihak perusahaan PT Batam Internasional Navale.
Sebelumnya pihak perusahaan sempat menutup akses jalan menuju pelabuhan Pandan Bahari, dan hal tersebut menuai protes dari masyarakat pulau yang setiap hari menggunakan pelabuhan tersebut. Dari sengketa tersebut warga mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Batam.
Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan mengatakan, pihaknya merespon dengan cepat terkait polemik yang terjadi di Pelabuhan Pandan Bahari. Jadi masyarakat datang mengadukan persoalan tersebut.
“Merespon aspirasi masyarakat pulau, akhirnya DPRD Batam menggelar RDP untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Beberapa hari setelah menggelar RDP, Komisi I DPRD Batam turun melakukan sidak ke lokasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (05/08/2025).
Lanjut Aweng, setelah sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Batam, pihaknya menegaskan agar pihak perusahaan tidak kembali menutup akses jalan menuju Pelabuhan Pandan Bahari. Karena harus di ingat, bahwa jalan tersebut sudah menjadi akses masyarakat selama bertahun-tahun.
“Pelabuhan ini menjadi jalur transportasi yang paling dekat dan ekonomis bagi masyarakat, terutama warga dari pulau-pulau sekitar seperti Belakang Padang, Bulang, Moro dan sekitarnya. Jadi, pelabuhan dan akses jalan tersebut sudah memiliki nilai histori yang yang cukup lama bagi masyarakat pulau,” jelasnya.
Aweng menambahkan, Karena jauh sebelum adanya PL dari perusahaan disana, dermaga dan jalan menuju pelabuhan itu sudah di bangun oleh swadaya masyarakat pulau sebagai akses mereka menuju Kota Batam. Dan itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Jadi, saat ini perusahaan tidak boleh menutup akses jalan tersebut, karena itu menjadi satu-satunya akses masyarakat pulau untuk menuju ke Batam. Kami minta perusahaan tidak menutupnya. Jangan sampai hak hidup warga terganggu karena konflik lahan,” pungkasnya.