banner 728x90
Batam  

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI.
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI.

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengonfirmasi penetapan ini di kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat (1/8/2025). “18 Agustus diliburkan,” ujarnya.

Menurut Juri, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih leluasa menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan khas perayaan kemerdekaan. Ia berharap hari libur tambahan ini akan diisi dengan berbagai acara yang dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan optimisme di tengah masyarakat.

Sejalan dengan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh kantor kementerian hingga pemerintah daerah untuk memasang bendera Merah Putih sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 RI.

Dengan adanya hari libur di H+1 setelah upacara peringatan 17 Agustus, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam memeriahkan hari kemerdekaan akan semakin meningkat di seluruh penjuru negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *