banner 728x90

Endipat: Presiden Tidak Intervensi Hukum, Amnesti dan Abolisi Sesuai Konstitusi

Batam, Owntalk.co.id — Anggota Fraksi Gerindra DPR RI dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap sejumlah terpidana tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan wujud pelaksanaan konstitusi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemberian amnesti dan abolisi bukanlah bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan pengaplikasian hukum tertinggi negara, yaitu UUD 1945,” ujar Endipat dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

Endipat menyoroti bahwa dalam praktiknya, amnesti dan abolisi diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, dan kondisi teknis seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut lebih dari 1.000 terpidana mendapat pertimbangan khusus dalam proses tersebut.

“Jangan sampai publik menafsirkan sempit bahwa proses hukum yang berjalan salah. Putusan hukum tetap sah, dan Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan dengan dasar yang kuat,” tegasnya.

Terkait isu politik yang menyertai pemberian amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap tokoh publik Tom Lembong, Endipat menilai bahwa narasi tersebut tidak berdasar. Ia menolak anggapan bahwa hal itu bertujuan untuk menarik simpati partai atau kelompok tertentu.

“PDIP adalah partai besar dan konsisten dalam membela wong cilik. Dukungan terhadap pemerintah Prabowo-Gibran pun sudah muncul sejak awal, karena program-program mereka juga berpihak pada rakyat,” jelas Endipat.

Sementara itu, abolisi terhadap Tom Lembong menurut Endipat tidak terkait dengan kepentingan politik atau strategi meraih dukungan dari pihak oposisi.

“Pemerintah saat ini fokus pada program-program unggulan dan Asta Cita, bukan manuver politik,” tambahnya.

Ia juga membantah keras narasi yang menyebut pemberian amnesti ini sebagai upaya Prabowo untuk menunjukkan perlawanan terhadap Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

“Kasus Hasto sudah berjalan sejak 2020 saat hubungan Pak Jokowi dan PDIP masih harmonis. Tidak ada intervensi dari Presiden Jokowi, dan tidak ada pula cawe-cawe dari Presiden Prabowo. Keduanya konsisten menjunjung tinggi hukum,” tandasnya.

Endipat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi politik yang memecah belah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan dalam proses membangun bangsa.

“Jangan termakan hasutan. Pemerintahan Prabowo-Gibran bekerja keras demi Indonesia yang lebih adil dan lebih makmur. Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana kita menjaga masa depan bersama,” tutupnya.

Di akhir pernyataannya, Endipat juga menyampaikan selamat memasuki bulan Agustus dan mengajak masyarakat untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan semangat kebersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *