Batam, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin (21/7/2025) dengan tiga agenda strategis. Fokus utama rapat adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Kota Ramah Anak.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhamad Kamaluddin, ini juga mengagendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang hadir langsung dalam paripurna, menekankan urgensi Ranperda Administrasi Kependudukan. Menurutnya, data kependudukan yang akurat dan mutakhir adalah fondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang adil dan efektif.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar tugas administratif, melainkan kewajiban konstitusional dan moral. Data ini krusial untuk perencanaan pembangunan, alokasi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum,” tegas Amsakar.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.
Selain itu, rapat paripurna juga mendengarkan penjelasan mengenai Ranperda Kota Ramah Anak. Ranperda ini diusulkan untuk menciptakan sebuah kerangka hukum yang memastikan lingkungan di Batam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, melindungi hak-hak mereka, dan menjamin partisipasi mereka dalam pembangunan.
Kedua Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan kota yang lebih tertib, adil, dan ramah bagi seluruh warganya.