Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Inkcraht, hasil dari penindakan umum dan penindakan khusus, rabu 02/07/2025.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-787/L.10.12/BPApa/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram serta pil ekstasi seberat 5,35 gram.
“Barang tersebut dimusnahkan dengan cara direbus atau dimasukan ke dalam air mendidih,” katanya.
Untuk perkara tindak pidana Kepabeanan ada tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu berupa rokok dengan total keselurahan 1.525.680 batang.
“Rokok ilegal dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Priyambudi menjelaskan, perkara yang mendominasi selama ini adalah perkara tindak pidana narkoba dan tindak pidana kekerasan seksual, korban yang paling banyak adalah anak di bawah umur.
Ia menyebutkan, pelaku kekerasan seksual itu umumnya dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur. Untuk itu, Kajari Karimun mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya.
“Mari kita sama-sama memberikan pengertian kepada masyarakat luas, agar lebih memberikan pendidikan budi pekerti kepada anak-anaknya, menjaga pergaulan anak-anaknya supaya terhindar dari musibah menjadi korban atau pelaku percabulan atau persetubuhan,” sebutnya.