Batam, Owntalk.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang pada 23 Juni 2025. Salah satu tersangka diketahui merupakan majikan korban bernama Roslina.
Namun, dalam keterangan resminya kepada sejumlah media di Batam pada Senin (30/6), tim kuasa hukum Roslina menyatakan bahwa pemberitaan yang berkembang selama ini tidak sesuai fakta. Mereka juga membantah keterlibatan Roslina dalam tindak penganiayaan terhadap korban.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum korban. Kornelis Boli Balawanga, S.H., selaku penasehat hukum Intan, menilai pernyataan tim kuasa hukum Roslina sebagai opini prematur yang justru berupaya mengaburkan fakta.
“Kalau benar klien mereka tidak melakukan penganiayaan, kenapa Roslina tidak segera melaporkan kejadian itu ke polisi? Peristiwa pidana terjadi di rumahnya, mengapa malah dibiarkan?” tegas Kornelis di Batam, Selasa (1/7/2025).
Ia juga menanggapi bantahan Roslina terkait tuduhan memaksa korban memakan kotoran anjing dan meminum air kloset. Kornelis menegaskan, pihaknya menghormati hak pembelaan, namun semua fakta akan terungkap di persidangan.
“Kita harus sadar ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara majikan dan ART. Modus ‘meminjam tangan’ ART lain untuk mengaburkan keterlibatan majikan sudah sering terjadi. Ini bukan hal baru,” tambahnya.
Menurut Kornelis, potongan video yang beredar di publik hanya sepotong narasi yang menggambarkan Merlin, rekan kerja korban, sebagai pelaku tunggal. Padahal, penetapan tersangka oleh penyidik sudah melalui proses profesional dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kasus ini pertaruhan marwah kepolisian. Tidak mungkin polisi bekerja asal-asalan,” ujarnya.
Senada, tim kuasa hukum Intan lainnya, Dominikus Jawa, S.H., M.H., menyebut bantahan Roslina bahwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban merupakan bentuk penyangkalan yang tidak masuk akal.
“Korban mengalami penyiksaan secara berulang di rumah tangga Roslina. Pernyataan mereka soal penyebaran hoaks hanyalah upaya pembungkaman kebebasan pers dan publik yang peduli,” kata Dominikus.
Pihak kuasa hukum Intan juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang dinilai sengaja digiring untuk menutupi fakta.
“Keluarga besar PK NTT Kota Batam dan masyarakat luas akan terus mengawal proses hukum ini sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkas Kornelis.