Batam, Owntalk.co.id – Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB) menyayangkan langkah penertiban papan reklame oleh tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Mereka memprotes keras pembongkaran sejumlah papan reklame yang diklaim telah mengantongi izin resmi dari BP Batam dan telah melunasi kewajiban pajak serta retribusi.
Bendahara APPB, Faisal Budiman, menyatakan bahwa kebijakan penertiban ini dinilai tidak adil dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.
“Kami mendukung penertiban reklame yang tidak berizin. Namun, yang menjadi pertanyaan kami, mengapa papan reklame yang sudah punya izin dari BP Batam dan sudah bayar semua kewajibannya juga ikut dibongkar? Apakah izin dari BP Batam itu dianggap tidak sah?” ujar Faisal saat ditemui pada Kamis (19/6/2025).
APPB, yang menaungi 38 pengusaha periklanan, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan tim terpadu, terutama terkait alasan ketidaksesuaian dengan master plan kota dan kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau alasannya master plan, tolong jelaskan master plan yang mana acuannya? Kami selalu mengikuti master plan yang dikeluarkan BP Batam. Jika ada versi lain dari Pemko, kami belum pernah menerima sosialisasinya,” tegas Faisal.
Ketua APPB, Yudianto, turut menyoroti kebijakan PBG yang menurutnya masih sangat baru dan belum disosialisasikan secara jelas kepada para pelaku usaha. “PBG ini barang baru, kami belum paham detailnya. Selama ini kami selalu patuh prosedur, mulai dari mengurus izin titik di BP Batam hingga membayar pajak,” katanya.
Ironisnya, menurut Yudianto, dualisme kebijakan ini terjadi di saat Pemko Batam dan BP Batam dipimpin oleh orang yang sama, yang seharusnya mempermudah sinkronisasi regulasi. “Harusnya dengan pimpinan yang sama, aturan bisa lebih selaras agar pengusaha tidak menjadi korban,” tambahnya.
Terkait temuan 681 reklame bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), APPB mengakui beberapa anggotanya masuk dalam data tersebut, namun sebagian besar telah menyelesaikan kewajiban administrasinya.
“Ketika sudah bayar dan legal, seharusnya tidak jadi masalah. Kenyataannya tetap dibongkar. Ini sangat merugikan. Biaya membangun satu papan reklame saja bisa mencapai Rp100 juta, bahkan ada satu pengusaha yang total kerugiannya hampir satu miliar rupiah,” jelas Faisal.
APPB kembali menegaskan dukungannya terhadap penertiban reklame ilegal. Namun, mereka meminta pemerintah untuk bertindak bijak dengan membedakan antara yang legal dan ilegal, serta tidak melakukan tebang pilih dalam penindakan.
“Kami apresiasi langkah pemerintah, tapi jangan semua disamaratakan. Lindungi kami yang sudah taat aturan. Dan yang terpenting, jangan tebang pilih,” tutupnya.