Batam, Owntalk.co.id – Penegakan hukum di Batam kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap seorang warga negara Singapura berinisial PTP pada Selasa siang, 17 Juni 2025. Penangkapan ini terkait dugaan kasus penjualan lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4.946 meter persegi kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir, yang disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp4.896.540.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan PTP bukanlah tanpa dasar. Proses penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang didukung oleh empat alat bukti kuat: keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen tertulis, dan petunjuk. Berdasarkan seluruh bukti yang terkumpul, PTP pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
PTP, yang diketahui menjabat sebagai manajer developer Perumahan Merlion Square, Batuaji, diduga kuat menjadi dalang di balik praktik ilegal ini. Dalam Perjanjian Lisensi (PL) yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), telah secara gamblang ditetapkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam Rencana Planologi wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan fasilitas publik bagi masyarakat.
Namun, alih-alih mematuhi ketentuan tersebut, PTP justru diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas umum ini. Lahan seluas 4.946 meter persegi tersebut dijual kepada sebuah yayasan milik KKJ dengan harga yang jauh di bawah nilai seharusnya, yakni Rp494.600.000.
Berdasarkan perhitungan detail yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan PTP ini telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. “Pelaku melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasna, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan celah dalam regulasi atau menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan dan transparansi.