Batam  

Kerap Resahkan Warga, Dua Penjambret di Batam Ditembak Polisi Usai Lukai Korbannya

Kerap Resahkan Warga, Dua Penjambret di Batam Ditembak Polisi Usai Lukai Korbannya
Kerap Resahkan Warga, Dua Penjambret di Batam Ditembak Polisi Usai Lukai Korbannya

Batam, Owntalk.co.id – Aksi dua penjambret yang meresahkan warga Batam, Muhammad Azhari Siregar (23) dan Dedyan Saputra, berakhir di ujung timah panas petugas. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi brutal mereka yang terakhir di Jalan Belian, Batam Kota, pada Rabu (4/6/2025), yang menyebabkan seorang wanita pengendara motor mengalami luka parah.

Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Zaenal Arifin, menjelaskan kronologi kejadian. Korban berinisial F sedang mengendarai sepeda motor saat dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan motor matic. Pelaku dengan sengaja menyerempet motor korban hingga terjatuh.

“Saat korban hilang keseimbangan dan jatuh, pelaku Azhari yang berperan sebagai eksekutor langsung merampas tas korban,” ungkap Kombes Pol Zaenal. Akibat terjatuh dan terseret di aspal, korban menderita luka serius, terutama di bagian wajah, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota oleh warga yang menolong.

Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menemukan para pelaku di lokasi berbeda. Azhari diringkus di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sementara Dedyan, yang bertugas sebagai joki, ditangkap di sebuah kos di Bengkong Indah.

“Saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki,” tambah Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban (iPhone XR dan Vivo) serta satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Terungkap bahwa ini bukan kali pertama mereka beraksi; kasus ini menandai kejahatan ketiga yang mereka lakukan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Batam Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *