Dipecat Secara Sepihak, Mantan Karyawan Layangkan Surat Somasi Ke PT Kiat Global Batam Sukses

Kuasa Hukm Nadia, Mual Situmeang S.H.,

Batam, Owntalk.co.id – Mantan Karyawan PT Kiat Global Batam Sukses, Nurul Wahyu Nadianingrum melalui kuasa hukumnya Mual Situmeang S.H., mempertanyakan soal pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Pihak perusahaan.

Selain itu, terkait hal lainnya seperti penahanan berkas yang dilakukan pihak perusahaan, serta perjanjian hutang-piutang yang melibatkan antara Nadia dan pihak perusahaan.

Kuasa Hukm Nadia, Mual Situmeang S.H., menuturkan, awal mula kasus ini terjadi ketika adanya perselisihan antara kliennya dengan pihak perusahaan. Dalam perselisihan itu pihak perusahaan menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya.

“Jadi ada beberapa hal yang dituduhkan oleh perusahaan terhadap klien kami. Pihak perusahaan tidak cakap & patuh terkait risalah perjanjian perdata yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dengan klien kami. Yang juga ditandatangani saudara eko Budianto dari perusahaan PT. Kiat Global Batam Sukses,” ungkapnya, Jumat (13/06/2025).

Lanjut Situmeang, perusahaan juga melakukan penguasaan surat jual beli berupa tanah kavling, yang seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan perusahaan. Dimana hal tersebut dapat menjadi temuan Hukum.

“Jika perusahaan menguasai berkas atau berapa surat kavling kliennya. Maka pihak perusahaan dapat di duga dikenai pasal 372 KUHP,” katanya.

Situmeang juga memaparkan, lalu adanya bukti rekaman dalam risalah rapat meeting di kantor perusahaan dengan kliennya, dimana dalam meeting tersebut dugaan menyerang nama baik kliennya, yang pada saat itu juga di hadiri orangtua kliennya di perusahaan tersebut.

“Nah setelah melakukan perjanjian tersebut, mulai timbul konflik antara klien kami dan pihak perusahaan. Namun, tanpa melakukan mekanisme pemutusan hubungan kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap klien kami, tanpa adanya SP1, SP2 atau SP3, bahkan tidak adanya mediasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Situmeang juga menjelaskan, jadi kliennya diberhentikan secara tidak hormat. Padahal di dalam aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebenarnya sudah dijelaskan bahwa di pasal 8, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja baik itu adanya pelanggaran.

Pihak perusahaan dan klien harus menunjuk seorang mediator, yang tertuang di pasal 12 ayat B menunjuk melalui arbiter yang ditunjuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Selain tanpa SP dan mediasi melalui arbiter/mediator klien kami di pecat. Lalu, di dalam surat pemecatannya itu juga terjadi kejanggalan. Dimana sebelumnya saudari penanggung jawab perusahaan Novayanti, di dalam PKWT jabatannya sebagai direktur. Namun, didalam surat pemecatan sebagai pimpinan HRD,” Katanya.

Situmeang juga mengatakan, pihaknya meminta Disnaker untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Agar kliennya tidak dirugikan dalam persoalan ini. Ia juga akan menuntut hak dari kliennya karena PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah mengadukan hal ini ke Disnaker kota Batam dan Provinsi Kepri. Kami ingin persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh Disnaker. Selain itu, status Kontrak Klien kami berakhir pada februari 2026, jadi kami akan meminta hak dari klien kami agar diselesaikan,” imbuhnya.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan Dua kali Surat Somasi ke pihak perusahaan. Namun, jika tidak direspon juga, kami akan menempuh jalur Hukum untuk menuntut hak dari Klien Kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *