Batam  

Akses Jalan di Serobot PT Superland Batam, Warga Tanjung Sengkuang Minta BP Batam Ambil Tindakan

Saat masyarakat membentangkan Spanduk protes ke PT Superland Batam

Batam, Owntalk.co.id – warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, memasang spanduk protes di depan kawasan industri milik PT Superland Batam yang berlokasi di Jalan Kerapu Dalam, Batu Ampar, Kamis (12/06/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penutupan akses jalan ROW 30 yang saat ini digunakan sebagai lahan parkir alat berat oleh sejumlah tenant perusahaan.

Dalam aksi tersebut, masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan: “Lahan Ini Merupakan Jalan Umum. Masyarakat Batu Ampar Meminta BP Batam Menindak Tegas Praktek Penyerobotan Lahan yang Dilakukan Oleh PT Superland Batam.”

Koordinator Masyarakat Tanjung sengkuang, La Dewa Satria, menyampaikan bahwa Hari ini, Aliansi Masyarakat Batu Ampar memasang spanduk di pagar PT Superland Batam sebagai bentuk protes atas tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Hari ini kami memasang Spanduk sebagai bentuk protes kepada pihak perusahaan, karena menyerobot Akses Row jalan,” ungkapnya.

Dewa juga menjelaskan, Sebelumnya, pihaknya sudah mengadukan hal tersebut ke BP Batam. Lalu, BP merespon dengan melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama masyarakat pada 22 Mei 2025. Dari Hasil pemeriksaan, BP Batam mengakui adanya penyerobotan lahan yang berupa jalan umum ROW 30 dengan luas sekitar 500 meter x 30 meter.

“Ini tindak lanjut dari kami sebagai masyarakat. Karena sebelumnya BP Batam sudah turun melakukan pengukuran, tapi hingga kini belum ada kejelasan kapan akses jalan ini akan dibuka. Masyarakat Batu Ampar juga sudah mengirimkan surat tindak lanjut kepada BP Batam pada tanggal 26 Mei 2025. Namun, hingga 12 Juni 2025, BP Batam belum memberikan respons terkait persoalan ini,” ujarnya.

Saat masyarakat Tanjung Sengkuang memasang Spanduk di pagar PT Superland Batam

Dewa menegaskan bahwa jalan ROW 30 tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat Batu Ampar dan seharusnya tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh perusahaan. Pihaknya mendesak BP Batam untuk segera menertibkan dan membuka akses jalan umum ini demi kepentingan masyarakat.

“Pembukaan akses jalan ini sangat penting bagi masyarakat karena banyaknya kendaraan proyek yang beroperasi di lokasi tersebut. Hal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan potensi kecelakaan. Dengan dibukanya jalan ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat dalam berkendara,” ungkapnya.

Dewa menambahkan, Jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Ombudsman, Polresta Barelang, serta DPRD Kota Batam.

“Apabila aspirasi kami tidak didengar, kami akan mengajukan aduan kepada Ombudsman, Polresta Barelang dan DPRD Kota Batam,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *