Batam  

BBM Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita di Perairan Batam: Polda Kepri Ringkus Kapal KM. Rizki Laut-IV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM. Rizki Laut-IV yang mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di perairan Sagulung, Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM. Rizki Laut-IV yang mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di perairan Sagulung, Batam

“Berdasarkan laporan itulah kami mendalami dan berhasil menangkap kapal ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo, pada Jumat (30/5/2025) pagi.

Saat ini, selain kapal, pihak berwenang juga telah mengamankan nahkoda berinisial Mf dan tiga orang anak buah kapal (ABK). Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti terus dikumpulkan untuk menentukan pertanggungjawaban hukumnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pemilik kapal dan BBM ilegal ini berinisial As, dan ia diperintahkan oleh Dn untuk menjalankan aksi ilegal ini. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kapal KM. Rizki Laut-IV beserta 10 ton solar ilegal kini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman jeratan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar bagi siapa pun yang nekat menjalankan usaha hilir migas tanpa perizinan berusaha, apalagi jika menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi di perairan Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *