Batam, Owntalk.co.id – Sebuah pukulan telak bagi praktik ilegal! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menciduk KM. Rizki Laut-IV, sebuah kapal kayu yang nekat mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di perairan Sagulung, Batam. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (29/5/2025), mengakhiri petualangan solar ilegal yang merugikan negara dan merusak stabilitas industri migas.
Operasi penangkapan ini bukanlah kebetulan. Kapal abu-abu ini terendus berkat laporan bertubi-tubi dari masyarakat, pelaku usaha hilir migas, dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi. Mereka resah dengan maraknya penjualan BBM di bawah harga pasar oleh para pemain ilegal. Praktik ini tidak hanya mengganggu iklim bisnis yang sehat, tetapi juga menggerogoti pendapatan pajak negara, seperti yang dikeluhkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri terkait rendahnya pemasukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Menanggapi laporan krusial ini, Ditreskrimsus Polda Kepri segera bergerak. Pemantauan intensif dilakukan pada jalur distribusi BBM, baik dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. Hingga akhirnya, tim menemukan KM. Rizki Laut-IV berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang sah dari Syahbandar, dan jelas terlihat mengangkut muatan BBM jenis solar.