Batam  

Tuntutan Hukuman Mati dan Seumur Hidup Warnai Sidang Mantan Sat Narkoba Polresta Barelang

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Hadapi Sidang Penggelapan Sabu
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Hadapi Sidang Penggelapan Sabu

Batam, Owntalk.co.id – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam hari ini, Senin (26/5/2025), saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan delapan mantan anggotanya. Lima terdakwa dituntut hukuman mati, sementara lima lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Daouglas dan Andi Bayu, berlangsung di bawah penjagaan ketat. Puluhan personel gabungan dari Polresta Barelang dan Polda Kepri diterjunkan untuk mengamankan area persidangan, bahkan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus turut hadir memantau langsung.

Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati

Sidang perdana yang dimulai pukul 12.11 WIB dengan terdakwa utama Satria Nanda, menjadi sorotan utama. JPU, yang diwakili oleh Jaksa Alinaex Hasibuan, memohon izin untuk hanya membacakan kesimpulan tuntutan mengingat tebalnya berkas setiap terdakwa yang mencapai 400 lembar. Permohonan ini disetujui oleh majelis hakim.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi Satria Nanda selama persidangan. Keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan alat bukti tidak menunjukkan adanya faktor yang dapat mengurangi tuntutan. Bahkan, pencabutan BAP yang awalnya dianggap di bawah tekanan, berhasil dibantah dengan bukti rekaman video yang menunjukkan tidak adanya penekanan selama penyelidikan.

“Dengan alasan itu terdakwa Satria Nanda akan diputuskan dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Alinaex Hasibuan di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, Kompol Juwita, yang hadir di lokasi, sontak terlihat menangis tersedu-sedu dan segera meninggalkan ruang sidang.

Empat Terdakwa Lain Juga Terancam Hukuman Mati

Selain Satria Nanda, JPU juga menuntut hukuman mati bagi empat mantan anggota Polresta Barelang lainnya, yaitu Sigit Fadillah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Sementara itu, lima mantan anggota lain, yakni Junaidi, Alex Chandra, Arianto, Ibnu Maruf, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menarik perhatian publik luas mengingat seluruh terdakwa adalah aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *