Karimun,Owntalk.co.id – Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024. Senin 26/05/2025.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka yaitu HS selaku Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024,” ungkap Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang.
Dedi mengatakan, dalam perkara ini pelaksana tidak melakukan kewajibannya membangun Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabuputen Karimun.
Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024.
“Seluruh uang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh Tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” katanya.
Dedi menjelaskan,, tersangka HS bersama-sama dengan Tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024.
“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh Tersangka R alias JK tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV RAR dan Tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut,” jelasnya. .
Atas perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.