Karimun, Owntalk.co.id – Kasus Pemukulan dilakukan oleh pemilik Kapal beberapa waktu yang lalu berakhir damai. Setelah kedua pihak bertemu, korban telah memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Korban pemukulan yang dilakukan pemilik Kapal Ismail mengatakan, perdamaian ini dilakukan pada beberapa hari yang lalu. Kedua pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut tidak dilanjutkan di ranah hukum dan mencabut laporan Polisi.
“Saya serta keluarga sepakat berdamai dan saling memaafkan dengan pemilik kapal tanpa paksaan dari pihak mana pun,” katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Konsumen Jantro Butar-Butar yang menjadi Saksi perdamaian menjelaskan, korban dan pelaku sama-sama sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui surat bermaterai Rp 10.000.Serta disaksi juga oleh pihak perwakilan keluarga yaitu paman korban.
Adapun penganiayaan terjadi karena kesalah pahaman antara korban dan pelaku.
Jantro menjelaskan, pedamaian ini dilakukan pada beberapa hari yang lalu, kedua belah pihak telah bersepakat bahwa permasalahan tersebut tidak dilanjutkan di ranah hukum dan mencabut laporan Polisi.
“Pelaku bersedia bertanggungjawab seluruh biaya pengobatan korban yang timbul akibat kejadian tersebut dan pelaku juga mengembalikan semua hak-hak korban,” tegasnya.