Batam  

Manajer Pegadaian Syariah Batam Ditahan, Diduga Korupsi Rp3,9 Miliar lewat Kredit Fiktif

Manajer Pegadaian Syariah Batam Ditahan, Diduga Korupsi Rp3,9 Miliar lewat Kredit Fiktif
Manajer Pegadaian Syariah Batam Ditahan, Diduga Korupsi Rp3,9 Miliar lewat Kredit Fiktif

Batam, Owntalk.co.id – Seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, Kota Batam, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Selasa, 20 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp3,9 miliar selama periode 2023 hingga 2024.

R yang diketahui menjabat sebagai manajer nongadai, diduga menjalankan praktik pengajuan kredit fiktif secara sistematis dengan memanfaatkan data pribadi milik keluarga, teman, hingga nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman secara ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, R kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Batam.

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur secara sistematis,” ungkap Kasna.

Hasil audit dari BPKP Kepulauan Riau menyatakan bahwa perbuatan R telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Uang hasil tindak pidana tersebut, menurut Kasna, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.

Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam kasus ini.

Atas tindakannya, R dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *