Batam, Owntalk.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau memastikan tiga aplikator transportasi online di Kota Batam telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi tarif resmi sesuai ketetapan Gubernur Kepri. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan pelanggaran salah satu aplikator yang sebelumnya dilaporkan Kementerian Perhubungan.
Ketiga aplikator tersebut diberikan waktu 10 hari kerja, hingga 31 Mei 2025, untuk melakukan penyesuaian operasional berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 mengenai tarif angkutan sewa khusus (ASK).
“Kami sudah dengar langsung, ketiganya sepakat untuk patuh dan telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah, DPRD, serta Kemenhub,” ujar Kepala Dishub Kepri, Junaidi, pada Selasa (20/5) di Batam.
Tarif Resmi yang Harus Diterapkan
- Transportasi roda empat (mobil):
- Tarif batas bawah: Rp4.500/km
- Tarif batas atas: Rp6.000/km
- Tarif minimum: Rp18.000 untuk 3 km pertama
- Transportasi roda dua (motor):
- Tarif: Rp2.500/km
Junaidi menegaskan bahwa jika tarif resmi ini tidak diterapkan, aplikator bisa dikenai sanksi administratif, bahkan penutupan layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 regulasi yang berlaku.