Gojek Pastikan Layanan Tetap Normal Meski Ada Aksi Demo Ojol

Gojek Pastikan Layanan Tetap Normal Meski Ada Aksi Demo Ojol
Gojek Pastikan Layanan Tetap Normal Meski Ada Aksi Demo Ojol

Jakarta, Owntalk.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Gojek) menegaskan bahwa layanan mereka tetap beroperasi secara normal dan bisa digunakan seperti biasa oleh pelanggan, meski tengah berlangsung aksi demonstrasi dari sebagian pengemudi ojek online (ojol).

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat, termasuk para mitra pengemudi yang memilih turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.

“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa,” kata Ade di Jakarta, Selasa (20/5).

Gojek juga memberikan dukungan penuh kepada mitra pengemudi yang tetap memilih untuk menyelesaikan pesanan dan melayani pelanggan seperti biasa. Perusahaan menegaskan bahwa mereka selalu terbuka terhadap masukan dari para mitra pengemudi dan mendorong penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan kondusif.

Ade menyebutkan bahwa telah tersedia berbagai kanal komunikasi formal bagi mitra yang ingin menyampaikan masukan dan berdiskusi secara konstruktif dengan pihak manajemen.

Adapun tuntutan utama dalam aksi demo kali ini berkaitan dengan kebijakan biaya komisi dan jasa aplikasi, serta kejelasan status kemitraan pengemudi.

Menanggapi hal ini, Gojek menegaskan bahwa seluruh operasional mereka dijalankan sesuai dengan regulasi dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Biaya layanan atau komisi untuk layanan ojek online roda dua mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tanggal 22 November 2022. Regulasi ini menetapkan dua komponen biaya, yakni biaya tidak langsung maksimal 15% untuk sewa aplikasi, dan 5% sebagai biaya penunjang.

Setiap kuartal, Gojek melaporkan rincian penggunaan komisi ini kepada Kemenhub guna memastikan dana digunakan secara transparan demi kelangsungan layanan dan pendapatan mitra pengemudi.

Gojek juga menegaskan bahwa mitra pengemudi secara hukum diakui sebagai mitra perusahaan aplikasi transportasi di bawah regulasi Kemenhub, bukan sebagai karyawan tetap, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait pengemudi taksi dan ojek daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *