Batam  

Sengketa Kepemilikian Kavling di Sei Lekop Memanas, Munculkan Dua Nama Masyarakat Terlibat Tumpang Tindih

Saat RDP berlangsung di Komisi I DPRD Batam

Batam, Owntalk.co.id – Sengketa kavling di kawasan Sei Lekop, Blok D1 Nomor 19 dan 19A kembali memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dua nama yang terlibat dalam kasus ini, yakni Erna Ginting dan Eti Rumiati, saling mengklaim sebagai pemilik sah atas kavling tersebut.

Konflik mencuat akibat tumpang tindih dokumen alokasi kavling yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan proses administrasi yang dinilai belum transparan.

Fauzan, salah satu perwakilan LIRA Provinsi Kepri, menyebut bahwa Eti Rumiati memperoleh kavling tanah tersebut pada tahun 2012 melalui hibah dari seseorang bernama Chandra Gunawan.

“Saat itu, kami cek ke BP Batam dan memang benar bahwa kavling itu dihibahkan kepada Bu Eti. Sejak itu, ia mengurus sertifikat dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang atas namanya,” ujar Fauzan, saat RDP dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis, 15 Mei 2025.

Namun, polemik muncul ketika pada tahun 2021 faktur UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) atas nama Erna Ginting tiba-tiba diterbitkan oleh BP Batam. Fauzan menilai keputusan tersebut cacat administrasi.

“Anehnya, surat domisili atas nama Erna Ginting tidak pernah dikeluarkan oleh ketua RT setempat, padahal itu menjadi salah satu syarat untuk pengurusan UWTO,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fauzan menyoroti kejanggalan lain. Ia menyebut bahwa hingga kini, data di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masih atas nama Eti Rumiati.

“Kalau tidak benar, mustahil data di Dispenda bisa muncul seperti itu,” tegasnya.

Fauzan menyatakan siap membawa ahli forensik digital untuk membuktikan keabsahan dokumen hibah dari Chandra Gunawan sebagai kunci penyelesaian kasus.

“Kalau pihak BP Batam mau, saya akan bawakan ahli forensik digital, biar semuanya. Jadi, siapa yang memiliki kaveling ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala BPN Batam, Deni Praetyo, menjelaskan bahwa pembatalan rekomendasi terhadap nama Eti Rumiati dilakukan karena dokumen alokasi kavling yang dimilikinya dinyatakan tidak teregistrasi secara formal di BP Batam.

“Kami hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan rekomendasi resmi dari BP Batam. Jika ada dua rekomendasi yang aktif atas nama dua orang berbeda, maka kedua belah pihak harus menyelesaikannya secara mufakat dan kekeluargaan,” katanya.

Menurut Deni, pihak BPN tidak memiliki wewenang untuk menguji keaslian dokumen secara material, melainkan hanya menilai kelengkapan administratif dalam pengajuan sertifikat.

“Dalam hal ini, panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menilai dokumen atas nama Bu Eti pada saat itu lengkap dan layak untuk diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari BP Batam, Mulyo Hadi, membenarkan bahwa dokumen alokasi kavling atas nama Erna Ginting telah diterbitkan, termasuk pembayaran UWTO.

“Tidak ada proses balik nama dari Erna ke Chandra Gunawan. Karena dokumen atas nama Erna dinyatakan lengkap dan sudah lunas, maka kami keluarkan alokasi tanah atas namanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *