Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Kodim 0315 Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di THM Starpool Biliar Cafe and Restoran, Jalan Barek Motor Kijang, Kabupaten Bintan Timur, setelah menerima laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pada Senin, 12 Mei 2025, Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang menerima informasi dari warga mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapten Inf Maswendra, Dan Unit Intel Kodim 0315 Tanjungpinang, langsung melaporkan hal ini kepada Dandim 0315 Tanjungpinang. “Atas perintah Dandim, kami segera bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapten Inf Maswendra dalam keterangan yang diberikan pada Selasa, 13 Mei 2025.
Tim Intel Kodim tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan pengintaian. Pada pukul 00.00 WIB dini hari, seorang pria berinisial U tiba menggunakan mobil Nissan March warna biru dan memasuki area THM Starpool. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam tas tersangka.
Tim berhasil menyita barang bukti berupa:
- 3 bungkus sabu dengan total berat 10,85 gram
- 1 buah alat hisap bong
- Timbangan digital
- Uang tunai Rp 1.802.000 (diduga hasil penjualan narkoba)
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum selanjutnya.
Kapten Inf Maswendra menegaskan, “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.”
Operasi ini menunjukkan komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kodim 0315 Tanjungpinang.